Dua Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bungo Jambi Diringkus Polisi

- 19 Januari 2024, 17:35 WIB
Polres Bungo saat konferensi pers terkait kasus pembuat dan pengedar uang palsu di Bungo Jambi.
Polres Bungo saat konferensi pers terkait kasus pembuat dan pengedar uang palsu di Bungo Jambi. /Instagram Polres Bungo /Oke Tebo

OKETEBO.com - Anggota Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua pemuda, AS (23) dan Rw (34), yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran uang palsu di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kasus ini kemudian diintensifkan, dan hasilnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. AS dan RW diduga membuat uang palsu dan menyebarluaskannya melalui agen transaksi uang yang melayani nasabah perbankan di beberapa kecamatan di kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Sarolangun Jambi Dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan rasa keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait pembuatan uang palsu. Kedua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Kapolres Bungo berkata, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, AS (23) dan RW (34), diketahui bahwa mereka nekat melakukan aksi membuat dan mengedarkan uang palsu setelah mendapatkan inspirasi dari media sosial. 

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Lalu, keduanya memutuskan untuk menyebarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen tersebut ke rekening mereka yang lain, kemudian menyelipkan uang palsu bersama uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x