Modus operandi kedua pelaku ini terungkap setelah Polres Bungo menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bungo.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang palsu yang dicetak oleh dua pemuda ini ditempatkan di konter-konter yang memiliki agen, seperti Brilink. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.
Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah
Aksi kriminal yang dilakukan oleh AS dan RW menciptakan risiko kerugian finansial bagi masyarakat dan merugikan sistem perbankan.
“Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.
Kembali diungkapkan Kapolres bahwa tersangka AS mengakui bahwa ia belajar mencetak uang palsu melalui media sosial, terutama YouTube, dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya.
Setelah mencetak uang palsu, tersebut, mereka mendistribusikannya ke masyarakat melalui jaringan agen transaksi nasabah.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain yang terkait dengan peredaran uang palsu ini.
Kapolres Bungo ini menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.