Satu Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Sarolangun Jambi Dibekuk Polisi

- 3 November 2022, 09:06 WIB
Barang Bukti yang diamankan Polisi
Barang Bukti yang diamankan Polisi /Darlianto /

OKETEBO.COM - Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi berhasil menangkap satu orang pelaku peredaran uang palsu. Pelaku yang berinisial ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi dibekuk petugas berdasar laporan warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan salah satu pemilik warung, yang curiga terhadap terduga pelaku saat membelanjakan uang yang diduga palsu di Kecamatan Pelawan dengan ciri-ciri tertentu.

"Saat itu pemilik warung curiga dengan terduga pelaku dengan ciri-ciri memakai baju Warepak warna navy, memakai kaca mata, serta menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, berbelanja diwarungnya dengan menggunakan uang diduga palsu. Sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Selasa (01/11/22).

Kapolres mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sarolangun langsung bergerak cepat menyisiri Kecamatan Pelawan, dan berhasil menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan langsung mengamankan pria tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan, dan pelaku mengakui jika dirinya telah membelanjakan uang palsu tersebut,” katanya.

Peristiwa itu terjadi, saat pelaku sedang melancarkan aksinya dengan modus membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, untuk kebutuhannya pada malam hari, di warung-warung yang minim pencahayaan dan tidak memiliki kamera pemantau cctv.

“Pelaku sudah melakukan aksinya di Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Pelawan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu,” terangnya.

Ditambahkannya, saat itu pelaku membawa uang palsu berkisar Rp.10 juta, dan sudah dibelanjakannya sebesar Rp 4,8 juta dari total uang palsu yang dibawa sebesar Rp 10 juta. Namun, aksi pelaku terendus oleh Warga Kecamatan Pelawan.

Sebelumnya, pelaku juga telah melakukan perbuatannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Kecamatan Merlung. Disana, pelaku berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari pengembalian sisa belanja.

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah