Dua Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bungo Jambi Diringkus Polisi

- 19 Januari 2024, 17:35 WIB
Polres Bungo saat konferensi pers terkait kasus pembuat dan pengedar uang palsu di Bungo Jambi.
Polres Bungo saat konferensi pers terkait kasus pembuat dan pengedar uang palsu di Bungo Jambi. /Instagram Polres Bungo /Oke Tebo

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1. 

Tersangka menghadapi ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah