OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berinisial RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun, ditangkap polisi di Tapanuli Tengah Sumatera Utara atas dugaan pelaku pengedar uang palsu.
Ini diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Cristian Samma pada Senin, 13 Maret 2023. "Warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo," kata Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning, belum lama ini.
Gurning menjelaskan, dari pengakuan pelaku RT, uang Palsu tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial W di Jakarta.
Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi
Pelaku RT mengaku mengenal W melalui Group Pinjol Facebook. setelah saling berlanjut komunikasi melalui WhatsApp (WA).
Kemudian pelaku RT dan W bersepakat untuk mengedarkan uang palsu dan berjanji untuk ketemuan di Jakarta.
Selanjutnya, palaku RT menemui W di terminal Pulo gadung Jakarta. Pada pertemuan ini, pelaku RT memberikan uang senilai Rp 5 juta (lima juta rupiah) kepada W.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara