OKETEBO.COM - Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023 dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sejumlah barang bukti dari pelaku kejahatan tindak pidana umum yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, senjata tajam, handphone, mesin dompeng dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepala kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji, SH. MH melalui Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Tebo, Dicky Wirawan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah incrah.
Baca Juga: Kapolres Tebo Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat I 2023
Baca Juga: Jaksa Jaga Desa, Cara Kejari Tebo Cegah Resiko Hukum Pada Pengelolaan DD dan Aset Desa
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan sejumlah 59,01 gram dan obat obatan jenis tramadol sebanyak 3.500 butir.
"Narkoba jenis sabu-sabu kita musnahkan dengan cara di blender. Kalau obat-obatan kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Dicky.
Selain itu, lanjut Dicky, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 13 senjata tajam (Sajam) jenis parang dengan cara dipotong-potong hingga kecil-kecil.