OKETEBO.COM - Dalam upaya mengantisipasi resiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Tebo menggelar penerangan hukum di aula kantor Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kegiatan penerangan hukum ini merupakan program Jaksa Jaga Desa yang digelar setelah kegiatan peresmian 6 Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, SH.
Kejari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo Febrow Adhiaksa Seosono, SH mengatakan, materi penerangan hukum yang diberikatan terkait tata kelola keuangan dan aset desa dalam perspektif penegakan hukum.
Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya
Dalam materinya, dia memaparkan bahwa bagi semua aparatur pemerintah desa mesti berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. "Pelajari terlebih dahulu semua aturan terkait tata kelola penggunaan dana desa yang sudah ada, jangan sampai program yang sudah dicanangkan oleh desa lari dari koridor hukum yang telah ditentukan," kata Febrow.
Terkait banyaknya laporan dari masyarakat tentang kurang tepatnya pengelolaan dana desa atau penyalahgunaan dana desa, pihak Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan bahwa mereka tidak akan langsung melakukan penindakan hukum terhadap laporan tersebut.
"Sesuai instruksi Jaksa Agung, jika ada laporan seperti itu, kita minta agar ini dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak inspektorat. Bukan langsung dilakukan penanganan hukumnya," katanya.
Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020