Ramandala, Pria Penyandang Disabilitas Lulus di Kejaksaan, Ditugaskan di Kejari Tebo

- 5 Mei 2024, 21:54 WIB
Kantor Kejari Tebo.
Kantor Kejari Tebo. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Kejaksaan Republik Indonesia telah menerima seorang pegawai dari penyandang disabilitas. Dia adalah pria bernama Ramandala yang lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 dan ditugaskan di Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.

Ramandala lulus sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tahun Anggaran 2023.

“Ini adalah komitmen Kejaksaan RI menerima penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian keluarga besar Korps Adhyaksa telah terpenuhi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews, Sabtu, 04 Mei 2024.

Baca Juga: MA Hukum Oknum Wakil DPRD Tebo 2 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Kejari Tebo Belum Terima Salinan Putusan

Baca Juga: Bersama Ketua PN, Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana Umum

Plt Kajati Jambi Enen Saribanon melalui Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba membenarkan adanya seorang penyandang disabilitas yang diterima di Kejaksaan Negeri Tebo sebagai ASN.

Dikatakannya, ASN penyandang disabilitas itu dengan jabatan pengelola barang bukti. “Inilah wujud komitmen Pemerintah bagi para penyandang disabilitas yang tidak diskriminasi dalam perekrutan ASN,” ucap Rosalina.

Diketahui, syarat bagi penyandang disabilitas untuk berkarir di pemerintahan sesuai pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023 diantaranya adalah lulus SMA sederajat dan berusia maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Tebo Diperiksa Kejari Tebo, Aktivis: Semoga Kebenaran Segera Terungkap

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah