Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020
Yang mana semestinya kadar aspal yang dikerjakan 5,6, namun dirubah oleh tersangka menjadi 4,0 dan 4,6.
Sementara, tersangka Nurman Jamal yang saat itu menjabat sebagai PPK, seharusnya bertugas sebagai pengendali pekerjaan.
Yang mana semestinya ia melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan dan pencairan.
Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim lolos dari pemeriksaan dan akhirnya dibayar 100 persen.
"Kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55," ucapnya.
Tersangka Nurman Jamal Langsung Ditahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo melakukan pemeriksaan terhadap Nurman Jamal di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Tebo. Tersangka saat itu diperiksa sebagai saksi.
Beberapa jam diperiksa sebagai saksi, hari itu juga Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo menaikan status Nurman Jamal sebagai tersangka dan hari itu juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.