OKETEBO.COM – Penipuan online mengunakan telepon genggam (handphone) yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Provinsi Jambi, akhirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian. Pada ungkap kasus ini, sebanyak empat orang tersangka telah diamankan di Mako Polda Jambi.
Ini diungkapkan Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. "Ada empat tersangka pelaku penipuan online yang telah kita amankan. Keempat tersangka kita amankan pada Sabtu, 26 Agustus 2023 kemarin," kata Kabid Humas Polda Jambi ini.
Dikatakannya, ada beragam modus yang dilakukan para tersangka penipuan online dalam menjerat korbannya. Diantaranya, kata dia, modus penipuan online yang dilakukan para tersangka ini dengan telepon seluler, yakni tersangka menghubungi seseorang (korban) dan mengaku sebagai teman dekat korban.
Baca Juga: Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Beras Bulog, 7 Tersangka Diringkus
Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Jaringan PETI di Bungo, 4 Pelaku dan 3 Kg Emas Diamankan
Kabid Humas Polda Jambi ini berkata, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa, keempat tersangka penipuan online yang diamankan adalah laki-laki. Keempat tersangka diamankan di salah satu Ruko yang berada di Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
"Keempat tersangka kita amankan sekitar pukul 01:00 WIB di Ruko dekat Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru," kata dia.
Barang Bukti yang Dimanakah