OKETEBO.COM – Kasus atau sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) sepertinya tak kunjung selesai.
Terbaru, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membekuk tiga orang tersangka pada kasus sindikat perdagangan orang atau PMI tersebut.
Ketiga tersangka yang dibekuk tersebut yakni, RC alias UR binti AB (43). Tersangka ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Beras Bulog, 7 Tersangka Diringkus
Kemudian, ABM alias O bin M (46), berprofesi sebagai wiraswasta yang berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia. Tersangka ini berasal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selanjutnya, MAB bin almarhum AB (49) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Jambi
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.
Pengungkapan sindikat kasus perdagangan orang ini dibenarkan Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Anton Firmanto.