OKETEBO.COM - Polda Jambi kembali ungkap kasus jaringan Penambang Emas Ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang tersangka diduga pelaku Penambang Emas Ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dari keempat tersangka diduga pelaku Penambang Emas Ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini, Polda Jambi juga mengamankan barang bukti emas seberat 3 Kg diduga hasil penambangan emas ilegal.
Baca Juga: Motor Curian di Tebo Jambi Dijual ke Dharmasraya, Pencuri dan Pembeli Ditangkap Polisi
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ungkap kasus jaringan Penambang Emas Ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat malam, 31 Maret 2023 kemarin.
Keempat tersangka diduga pelaku PETI yang diamankan yakni I, N, JR dan GB. Keempatnya diamankan di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
"Selain emas 3 Kg, kita juga mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan," katanya, Senin (34).
Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya