Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

- 22 Februari 2023, 18:08 WIB
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin.
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin. /Humas Polres Merangin/

OKETEBO.COM – YVK alias Aleng (16), warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin kembali berurusan dengan polisi. Ini setelah residivis tersebut ketahuan maling rumah warga di Merangin, Rabu, 22 Februari 2023.

Madus yang dilakukan residivis ini dengan cara membobol gembok (kunci) rumah korbannya dengan mengunakan batu.

Kemudian, pelaku yang masih dibawah umur ini masuk ke rumah tersebut untuk menggasak isi rumah tersebut.

Baca Juga: Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

Baca Juga: Tabrakan Mobil, Kades di Merangin Jambi Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Penyidik Pembantu di Unit PPA Polres Merangin, Briptu Mega Purnama Sari, S.H membenarkan atas penangkapan YVK alias Aleng tersebut.

Dikatakannya, akibat perbuatan pelaku, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, sebelumnya YVK alias Aleng sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, yakni maling kabel Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x