Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan

- 17 Agustus 2023, 15:58 WIB
Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan
Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan /Pixabay

Para Napi tersebut, kata dia, mendapat remisi sesuai masa hukum yang telah dijalani. "Bervariasi, remisi yang diterima antara satu hingga enam bulan," katanya.

"Untuk yang menerima remisi enam bulan, tentu pidananya sudah lama sekali. Bukan begitu baru masuk langsung mendapatkan remisi enam bulan, ada prosesnya," pungkas dia.

Total Napi Terima Remisi HUT RI

Diketahui, di momen HUT RI ke 78 Tahun 2023 ini, Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, yakni remisi umum I dan remisi umum II.

Baca Juga: Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo: Giliran Konsultan Pengawas dan Pokja Diperiksa Jaksa

Untuk remisi umum I atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 172.904 narapidana. Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas diberikan kepada 2.606 narapidana.

Adapun tiga wilayah terbanyak menerima remisi adalah Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 narapidana, Jawa Timur sebanyak 17.106 narapidana, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 narapidana. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x