Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan

- 17 Agustus 2023, 15:58 WIB
Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan
Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 16 Orang Diantaranya Dibebaskan /Pixabay

OKETEBO.COM – Ribuan narapidana (Napi) kasus korupsi mendapat remisi pengurangan masa tahanan di momen Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI ke 78 Tahun 2023 ini.

Dari jumlah Napi korupsi tersebut, tercatat 16 orang diantaranya dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Sementara, 2.120 orang tetap masih menjalani pidana.

Baca Juga: Dua Warga Binaan Lapas Tebo Ini Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI ke 78

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana (Napi) kasus korupsi dibebaskan setelah mendapat remisi HUT RI ke 78 Tahun 2023.

"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang yang langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas ini, dilansir OkeTebo.com dari laman Antaranews.com, Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi LPJU di Jambi Masih Berstatus ASN, BKPSDM Tebo: Masih Terima Gaji

Dijelaskan dia, selain Napi korupsi, ada juga 26 napi kasus teroris dan 760 napi kasus narkotika yang dibebaskan setelah mendapat remisi HUT RI.

Dia juga menjelaskan ada ribuan Napi yang mendapat remisi namun masih menjalani hukuman diantaranya, 87.479 napi kasus narkotika, 2.120 napi kasus korupsi dan 131 napi kasus terorisme.

Baca Juga: 292 Napi Lapas Klas IIB Bungo, Terima Remisi HUT RI Ke-77

Para Napi tersebut, kata dia, mendapat remisi sesuai masa hukum yang telah dijalani. "Bervariasi, remisi yang diterima antara satu hingga enam bulan," katanya.

"Untuk yang menerima remisi enam bulan, tentu pidananya sudah lama sekali. Bukan begitu baru masuk langsung mendapatkan remisi enam bulan, ada prosesnya," pungkas dia.

Total Napi Terima Remisi HUT RI

Diketahui, di momen HUT RI ke 78 Tahun 2023 ini, Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, yakni remisi umum I dan remisi umum II.

Baca Juga: Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo: Giliran Konsultan Pengawas dan Pokja Diperiksa Jaksa

Untuk remisi umum I atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 172.904 narapidana. Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas diberikan kepada 2.606 narapidana.

Adapun tiga wilayah terbanyak menerima remisi adalah Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 narapidana, Jawa Timur sebanyak 17.106 narapidana, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 narapidana. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x