Alasan selanjutnya, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Kemudian, para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Alasan terakhir adalah pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Atas alasan itu, Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan SKP2 terhadap para tersangka agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Jampidum telah mengintruksikan para Kajari untuk menerbitkan SKP2 pada masing-masing perkara tersebut," kata Dr Ketut. (***)