Satu Perkara di Kejari Bungo Dihentikan Kejagung

- 16 Maret 2023, 19:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. /Istimewa/

Baca Juga: Puluhan Unit Rumah Warga Bungo Jambi Terendam Banjir Luapan Sungai Batang Pelepat

Selain itu, dasarnya adalah Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dikatakan, ada 21 usulan penghentian perkara dari Kejari yang disetujui oleh Kejagung RI, salah satunya penghentian perkara yang diusulkan Kejari Bungo.

Adapun 21 perkara yang disetujui Kejagung RI untuk dihentikan yakni Tersangka Andi Lusiana dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi

Kemudian, Tersangka Hawa alias Mama Gode dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Ziyad dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka Diki als Diki bin Mamat dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Merangin Juara 1, Tebo Juara 2, Bungo Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2023

Selanjutnya, Tersangka Jhon Very Pasaribu anak dari Wilson Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x