Satu Perkara di Kejari Bungo Dihentikan Kejagung

- 16 Maret 2023, 19:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. /Istimewa/

Tersangka Firman Zailani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhamad Riyansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Baca Juga: Kodim 0416 Bute Gelar Karya Bakti TNI di Wilayah Bungo dan Tebo

Seterusnya, Tersangka Muchyiddin bin Mas’ud (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Henra alias Hendra alias Bapak Radit bin Jamal dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka I Ucok Ramadoni bin Bahtiar dan Tersangka II Sunardi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Andre Angga Reksa alias Andre Bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, Tersangka Albert Rutumalessy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Helmy Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hendrik Sitania dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x