OKETEBO.COM – Salah satu perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo Provinsi Jambi, dihentikan atau distop oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Perkara yang dihentikan Kejagung ini adalah perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Muchyiddin bin Mas’ud (alm).
Pada perkara ini, Muchyiddin bin Mas’ud (alm) disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Baca Juga: Ini Cara Polres Bungo Atasi Keresahan Warga Soal Aksi Pembalap Liar
Penghentianperkara ini berdasarkan usulan dari Kejari Bungo yang langsung direspon positif oleh Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Selain menghentikan perkara tersebut, Jampidum juga memerintahkan kepada Kajari Bungo untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana mengatakan, dasar penghentian perkara itu adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020.