Satu Perkara di Kejari Bungo Dihentikan Kejagung

- 16 Maret 2023, 19:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. /Istimewa/

Selanjutnya, Tersangka Ridolf Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Roland Pattinama dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Simon Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Seterusnya, Tersangka Risaldo Metuduan alias Risal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Yohanes dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lilis alias Lili binti Laruha dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Irmayanti alias Irma bin Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pada pers rilisnya, Kapuspenkum Kejagung  juga dijelaskan alasan Jampidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap 21 perkara tersebut.

Adapun alasan Jampidum yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, para tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x