Satu Perkara di Kejari Bungo Dihentikan Kejagung

- 16 Maret 2023, 19:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Salah satu perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo Provinsi Jambi, dihentikan atau distop oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Perkara yang dihentikan Kejagung ini adalah perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Muchyiddin bin Mas’ud (alm).

Pada perkara ini, Muchyiddin bin Mas’ud (alm) disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Cara Polres Bungo Atasi Keresahan Warga Soal Aksi Pembalap Liar

Penghentianperkara ini berdasarkan usulan dari Kejari Bungo yang langsung direspon positif oleh Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.

Selain menghentikan perkara tersebut, Jampidum juga memerintahkan kepada Kajari Bungo untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana mengatakan, dasar penghentian perkara itu adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020.

Baca Juga: Puluhan Unit Rumah Warga Bungo Jambi Terendam Banjir Luapan Sungai Batang Pelepat

Selain itu, dasarnya adalah Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dikatakan, ada 21 usulan penghentian perkara dari Kejari yang disetujui oleh Kejagung RI, salah satunya penghentian perkara yang diusulkan Kejari Bungo.

Adapun 21 perkara yang disetujui Kejagung RI untuk dihentikan yakni Tersangka Andi Lusiana dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Jambret di Bungo, Dua Warga Tebo ini Ditangkap Polisi

Kemudian, Tersangka Hawa alias Mama Gode dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Ziyad dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 75C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka Diki als Diki bin Mamat dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Merangin Juara 1, Tebo Juara 2, Bungo Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2023

Selanjutnya, Tersangka Jhon Very Pasaribu anak dari Wilson Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Firman Zailani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhamad Riyansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Baca Juga: Kodim 0416 Bute Gelar Karya Bakti TNI di Wilayah Bungo dan Tebo

Seterusnya, Tersangka Muchyiddin bin Mas’ud (alm) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Henra alias Hendra alias Bapak Radit bin Jamal dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka I Ucok Ramadoni bin Bahtiar dan Tersangka II Sunardi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Andre Angga Reksa alias Andre Bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, Tersangka Albert Rutumalessy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Helmy Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hendrik Sitania dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, Tersangka Ridolf Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Roland Pattinama dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Simon Haurissa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Seterusnya, Tersangka Risaldo Metuduan alias Risal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Yohanes dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lilis alias Lili binti Laruha dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Irmayanti alias Irma bin Amiruddin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pada pers rilisnya, Kapuspenkum Kejagung  juga dijelaskan alasan Jampidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap 21 perkara tersebut.

Adapun alasan Jampidum yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, para tersangka belum pernah dihukum, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Alasan selanjutnya, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Kemudian, para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Alasan terakhir adalah pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Atas alasan itu, Jampidum memerintahkan kepada para Kajari agar segera menerbitkan SKP2 terhadap para tersangka agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Jampidum telah mengintruksikan para Kajari untuk menerbitkan SKP2 pada masing-masing perkara tersebut," kata Dr Ketut. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x