OKETEBO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo akhirnya memutuskan perkara anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo. Pada perkara ini, terdakwa RS (17) divonis empat bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo ini, dibacakan Hakim pada sidang putusan di PN Tebo pada Rabu, 8 Maret 2023.
"Terdakwa divonis terbukti bersalah dan dihukum empat bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan," kata majelis hakim PN Tebo.
Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa
Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun mengatakan, hal yang meringankan pada putusan tersebut yakni, terdakwa (anak) mengakui perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya
Baca Juga: Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung