Di Tebo, Anak Bakar Rumah Orang Tua Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara.
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo akhirnya memutuskan perkara anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo. Pada perkara ini, terdakwa RS (17) divonis empat bulan penjara.

 

Vonis terhadap terdakwa anak membakar rumah orang tua kandungnya di Tebo ini, dibacakan Hakim pada sidang putusan di PN Tebo pada Rabu, 8 Maret 2023.

"Terdakwa divonis terbukti bersalah dan dihukum empat bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan," kata majelis hakim PN Tebo.

Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa 

Humas PN Tebo, Julian Leonardo Marbun mengatakan, hal yang meringankan pada putusan tersebut yakni, terdakwa (anak) mengakui perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x