Di Tebo, Anak Bakar Rumah Orang Tua Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara.
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara. /Oke Tebo/

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Kronologis Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Tebo

Selain itu, kata dia, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan ini juga masalah keluarga yakni antara anak dan orang tua.

"Antara anak dan orang tuanya (ayah) sudah terjadi perdamaian. Itu yang menjadi pertimbangan hakim saat memvonis terdakwa," kata Julian. 

Tanggapan JPU Kejari Tebo 

Vonis hakim terhadap terdakwa anak bakar rumah orang tua kandung di Tebo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Pada perkara ini, JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Meski putusan vonis lebih ringan dari tuntutan, PJU Kejari Tebo menerima atas putusan vonis tersebut.

"Kami menyatakan menerima atas putusan hakim PN Tebo terhadap terdakwa," kata Safei, JPU Kejari Tebo.

"Selaku penuntut umum, saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan. Dakwaaan kami telah terbukti, dan demi kebaikan dan yang terbaik bagi anak, kami selaku penuntut umum menyatakan menerima atas putusan tersebut," ucap dia.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah