Di Tebo, Anak Bakar Rumah Orang Tua Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara.
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara. /Oke Tebo/

Insiden terbakarnya rumah semi permanen ini, diduga sengaja dilakukan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial RA (17) dan hal itu diakui oleh RA.

RA mengaku sengaja membakar rumah orang tua kandungnya itu karena kesal gara-gara tidak diberi uang untuk modal nikah. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah