Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya
Safei berkata, terpidana akan menjalani hukum pembinaan selama 4 bulan di penempatan khusus anak LPKA Muara bulian,
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa
Penasehat Hukum terdakwa pembakar rumah orang tua kandung di Tebo, Ayu Safitri juga menyatakan menerima atas vonis hakim PN Tebo terhadap kliennya itu.
"Kami dari penasehat hukum terdakwa menerima vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa," kata dia.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah
Ayu menilai jika putusan hakim PN Tebo sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa maupun masyarakat.
"Ini sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan baik oleh terdakwa maupun masyarakat," singkatnya.
Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi
Diketahui, rumah milik Amri di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, hangus terbakar pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.