Di Tebo, Anak Bakar Rumah Orang Tua Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kata Jaksa dan Penasehat Hukum Terdakwa

- 8 Maret 2023, 20:01 WIB
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara.
Terpidana pembakar rumah orang tua di Tebo saat menyalami JPU Kejari Tebo usai divonis 4 bulan penjara. /Oke Tebo/

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Safei berkata, terpidana akan menjalani hukum pembinaan selama 4 bulan di penempatan khusus anak LPKA Muara bulian, 

Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa

Penasehat Hukum terdakwa pembakar rumah orang tua kandung di Tebo, Ayu Safitri juga menyatakan menerima atas vonis hakim PN Tebo terhadap kliennya itu.

"Kami dari penasehat hukum terdakwa menerima vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa," kata dia.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Ayu menilai jika putusan hakim PN Tebo sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa maupun masyarakat.

"Ini sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan baik oleh terdakwa maupun masyarakat," singkatnya. 

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Diketahui, rumah milik Amri di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, hangus terbakar pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah