Putusan Hakim Soal Tunda Pemilu, Ini Kata Komisi III DPR RI

- 3 Maret 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi buku hukum, palu hakim.
Ilustrasi buku hukum, palu hakim. /Venita/Pixabay/

Menurut Kadir, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. 

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Pada kasus tersebut, lanjut dia menjelaskan, bila KPU dianggap salah, seharusnya divonis atau dihukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. 

"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Ini merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, Kadir minta kepada Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa para hakim yang telah memvonis menunda Pemilu tersebut. "Kalau perlu di non palu kan dulu," katanya.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Kadir juga meminta agar hakim yang memberi vonis menunda Pemilu jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. 

Dia menyarankan agar hakim itu ditugaskan di diluar Jawa karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini.

"Tidak paham, bahkan bisa membuat kegaduhan baru," ketusnya dan berkata dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah vonis tunda Pemilu hakim PN Jakpus. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x