Menurut Kadir, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah
Pada kasus tersebut, lanjut dia menjelaskan, bila KPU dianggap salah, seharusnya divonis atau dihukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Ini merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Kadir minta kepada Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa para hakim yang telah memvonis menunda Pemilu tersebut. "Kalau perlu di non palu kan dulu," katanya.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo
Kadir juga meminta agar hakim yang memberi vonis menunda Pemilu jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat.
Dia menyarankan agar hakim itu ditugaskan di diluar Jawa karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini.
"Tidak paham, bahkan bisa membuat kegaduhan baru," ketusnya dan berkata dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah vonis tunda Pemilu hakim PN Jakpus. (***)