Tersangka Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 3 Maret 2023, 12:31 WIB
Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon /Instagram/@_broden

OKETEBO.COM — Pihak kepolisian seperti tidak main-maim dalam penanganan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Terbaru, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak ini telah ditarik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Pada Kasus penganiayaan ini, anak pejabat pajak tersebut (Mario Dandy Satriyo) terancam dengan hukum pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Anak Pejabat Pajak Menganiaya Anak Pengurus GP Ansor

Baca Juga: Enggan Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap, Pemerintah Akan Blokir Permanen dan Penghapusan Registrasi

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Ancaman hukuman kepada Mario Dandy Satriyo ini dikatakan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dijelaskan dia, ancaman hukum pidana terhadap anak pejabat pajak tersebut setelah pihaknya menerapkan konstruksi pasal yang baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Kamis (2/3).

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x