OKETEBO.COM – Vonis atau putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda Pemilu terus mengundang perhatian publik, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Kadir mengaku terkejut dengan putusan hakim PN Jakpus tersebut, dan dia menilai jika vonis atau keputusan menunda Pemilu itu telah melampau kewenangan lembaga.
Dijelaskan Kadir, keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal bukanlah kewenangan PN Jakpus.
Baca Juga: Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam
Namun, kata dia, keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal adalah kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial," kata Kadir, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jaksel Soal Vonis Tunda Pemilu
Kadir berkata, hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
"Tetapi bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Kadir lagi.