OKETEBO.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan memvonis KPU menunda Pemilu, dinilai mengundang kontroversi.
Putusan menunda Pemilu yang diputuskan oleh hakim PN Jakpus inipun berhasil mengundang perhatian publik, juga perhatian dari Komisi Yudisial (KY).
KY pun bakal mendalami putusan hakim PN Jakpus yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu.
Baca Juga: Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam
Ini disampaikan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dikatakan dia, KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Jumat, (3/3).
Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024
Dikatakan Miko bahwa KY berjanji akan melakukan pendalaman terkait vonis tunda Pemilu tersebut.
Bila ditemukan pelanggaran terkait putusan tunda Pemilu itu, kata dia, tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.