Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam

- 3 Maret 2023, 13:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

OKETEBO.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Pada verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus pun telah memutuskan atau memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Partai Gerindra Tebo Gelar Screening Pembekalan dan Konsolidasi Bacaleg

Vonis PN Jakpus soal menunda Pemilu 2024 ini ternyata menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Atas vonis menunda Pemilu 2024 yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum, atas vonis tunda Pemilu” kata Mahfud, dilansir Oke Tebo dari akun Instagram pribadinya, Jumat (3/3).

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x