Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial A (41). Terduga A ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tanggan tersangka ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.
Lokasi penangkapan pelaku A ini di Jalan Lintas Sarolangun- Bangko, Provinsi Jambi.
Dimana, kata dia, lokasi tersebut sering dijadikan jalur perlintasan peredaran narkoba lintas provinsi.
Pelaku berinisial A ini ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya.
Sementara, barang bukti sabu yang telah diamankan sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam tas ransel berwarna hitam miliknya.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru dan hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari pengembangan penangkapan tersangka A tersebut, anggotanya kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T. Ketiga pelaku itu ditangkap di Muara Siban, Sumsel.