OKETEBO.com - Keseriusan Kapolri memberantas peredaran narkoba sepertinya tidak hanya isapan jempol belaka.
Begitu juga terhadap para pelaku narkoba. Tanpa pandang bulu akan dilakukan tindakan tegas.
Ketegasan ini ditujukan Kapolri yakni dengan memberi saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi
Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender
Dimana AKP Edi Nurdin Massa dikenakan sanksi PTDH atau pemecatan karena keterlibatannya dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Baca Juga: Hebat, Masyarakat Binaan Mampu Mengendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas
Krisno menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan kasus narkoba.