Berikut Amar Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Kasus PT Duta Palma Group

- 6 Februari 2023, 19:17 WIB
Suasana sidang perkara PT Duta Palma Group.
Suasana sidang perkara PT Duta Palma Group. /Istimewa/

OKETEBO.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, kembali digelar.

Sidang dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 06 Februari 2023.

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Penghargaan Dari Kejagung. Ari: Kado Terindah Sekaligus Membanggakan di Awal Tahun 2023

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Oke Tebo dari Puspenkum Kejagung, amar tuntutan pada pokok yaitu:

1. Terdakwa Surya Darmadi

  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP.
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

2. Terdakwa Raja Thamsir Rachman

  • Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
  • Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  
  • Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x