Ini Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Mobil Dinas

- 6 Februari 2023, 20:16 WIB
Mobil dinas DPRD Jambi type Camry bernomor polisi BH1842 Z yang terlibat kecelakaan
Mobil dinas DPRD Jambi type Camry bernomor polisi BH1842 Z yang terlibat kecelakaan /Oke Jambi/

OKETEBO.com – Gubernur Jambi, Al Haris telah menerbitkan intruksi terkait pengunaan mobil dinas milik pemerintah daerah.

Intruksi Gubernur Jambi ini bertujuan agar pengunaan mobil dinas milik pemerintah tidak disalah gunakan dalam pemakaiannya.

Intruksi Gubernur Jambi ini pun wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi.

Baca Juga: Gubernur Cup Jambi 2023 Sukses Digelar, Warga: Ini Sejarah Baru Bagi Kabupaten Tebo, Terimakasih Polres Tebo

Intruksi Gubernur Jambi ini dengan Nomor: II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Adanya Intruksi Gubernur Jambi ini dibenarkan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Ali Zaini.

"Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan instruksi soal pengunaan mobil dinas, maka diminta seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhinya," kata, Ali Zaini, dilansir dari laman Antaranews.com, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Desa di Jambi Ini Terdampak Letusan Gunung Kerinci, Petani Khawatir Tanaman Mereka Rusak

Dia mengatakan, jika ada pejabat maupun ASN Pemprov Jambi yang melanggar Intruksi Gubernur Jambi tersebut, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x