Ketiga pelaku ini diketahui yang bakal menerima narkotika jenis sabu dari pelaku A.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir.
Sementara, dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali. (***)