OKETEBO.com – Seorang anggota TNI gadungan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo 12 tahun penjara, Senin, 26 Desember 2022.
Terdakwa anggota TNI gadungan ini bernama Ridho Saputra alias Satria (22), kelahiran Mersam yang berdomisili di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Hakim PN Tebo memvonis anggota TNI gadungan ini karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan pada Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Angkat Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Hotman Kritik Pedas Undang-Undang Perlindungan Anak
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Orang Pemerkosaan Anak Yatim Piatu, Korbannya Masih Dibawah Umur
Baca Juga: Aniaya Dan Perkosa Wanita Pekerja Warung Bakso di Jambi, Oknum TNI Gadungan Ini Ditangkap Polisi
Korbannya adalah seorang gadis karyawan warung bakso di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Atas tindakan kejinya itu, hakim PN Tebo memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap anggota TNI gadungan itu.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama membenarkan atas vonis hakim terhadap terdakwa.