Selama Tahun 2022, Kejari Tebo Terima 182 SPDP

- 26 Desember 2022, 13:18 WIB
Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara.
Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara. /Istimewa/

OKETEBO.com – Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima sebanyak 182 Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidik (SPDP).

Sebanyak 182 SPDP yang diterima itu merupakan perkara pada bidang tindakan pidana umum (Pidum).

Ini dikatakan Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara, Senin, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Seluruh Jaksa Ikut Rakerda Kejati Jambi Tahun 2022, Termasuk Kajari Tebo

Baca Juga: Kasi Intel Bersama Kasi Barang Bukti Jadi Pemateri di Hari Kedua Penkum Kejari Tebo

Baca Juga: Dinkes Serahkan Obat Kadaluarsa Senilai 2 Miliar Lebih Kepada Pihak Ketiga, Disaksikan Kasi Intel Kejari Tebo

Dari jumlah tersebut kata dia, sebanyak 184 perkara tahap pra penuntutan dan 2 perkara merupakan sisa tahun 2021 kemarin.

Dari jumlah perkara itu juga, kata Hari menjelaskan, ada 3 perkara yang diusulkan untuk diselesaikan secara restorative justice.

Namun, lanjut dia, hanya 2 perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara restorative justice. Kedua perkara itu yakni kasus pencurian.

Baca Juga: Penerangan Hukum Kejari Tebo Diikuti Kades dan Ketua BPD

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x