Anggota TNI Gadungan di Tebo Jambi Divonis 12 Tahun Penjara

- 26 Desember 2022, 23:42 WIB
Hakim PN Tebo saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa anggota TNI gadungan di Tebo, Jambi.
Hakim PN Tebo saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa anggota TNI gadungan di Tebo, Jambi. /Istimewa/

Dia menjelaskan, dalam amar putusan terdakwa atas nama Ridho Saputra alias Satria bin Latif M yang mengaku anggota TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal ini, jelas Ari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, 

Baca Juga: Dr. Amir Yanto: Intelijen Penegakan Hukum yang Cepat, Tepat dan Akurat Harus Mengikuti Dinamika Masyarakat

Atas perbuatannya, terdakwa di putus 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada Senin, 26 Desember 2022.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.," kata Ari Chandra Pratama.

Putusan hakim tersebut, kata Ari, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo (JPU Kejari Tebo) pada sidang sebelumnya, yakni pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Pengunjung Kawasan Candi Muara Jambi Dibatasi Hingga 3 Januari 2023, Ini Alasannya

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, SH.MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan tersebut, lanjut Ari, karena terdakwa yang merupakan anggota TNI gadungan tersebut terbukti melanggar pasal 285 KUHP.

Disamping itu, terdakwa sebelumnya merupakan residivis dalam perkara 285, 289 KUHP dan telah dihukum 5 tahun pidana penjara.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x