Anggota TNI Gadungan di Tebo Jambi Divonis 12 Tahun Penjara

- 26 Desember 2022, 23:42 WIB
Hakim PN Tebo saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa anggota TNI gadungan di Tebo, Jambi.
Hakim PN Tebo saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa anggota TNI gadungan di Tebo, Jambi. /Istimewa/

"Modus operandi yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan aksinya yakni, terdakwa membujuk rayu korban dengan cara mengaku sebagai anggota TNI," pungkasnya (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x