JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

- 22 September 2022, 23:43 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo. /Oke Tebo /

Baca Juga: Ada Fakta Baru Disidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Dalam sidang, kata Wawan, hakim menjelaskan bahwa seorang tukang bangunan saja bisa menjadi ahli berdasarkan keahlian dia.

"Jadi penasihat hukum terdakwa jangan membuat pendapat yang dapat menyesatkan masyarakat tentang seseorang yang dapat dijadikan ahli menimsl harus S2. Dari mana dasar hukumnya," tegas Wawan.

Dijelaskannya, pakar atau ahli ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak dalam bidang khusus tertentu.

"Lebih baik penasehat hukum terdakwa fokus saja untuk membuktikan. Apabila akan menghadirkan ahli tandingan, jangan membuat opini yang sesat," ujarnya.

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Saat sidang, Wawan berkata, terlalu banyak dagelan atas pertanyaan-pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Misalnya, pertanyaan tentang ketidaksopanan ahli karena memakai jaket, menanyakan dengan menyebut saksi ahli (tidak bisa membedakan mana saksi mana ahli), yang katanya tidak mengakui bahwa seseorang yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah ahli.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Satu ABK Ditemukan

Kemudian tidak fokus dengan pertanyaan dan membuat kesimpulan tersendiri, serta setelah ditanyakan oleh hakim apakah mengakui orang tersebut adalah ahli, penasehat hukum terdakwa mengakuinya, akan tetapi tetap membuat pendapat bahwa orang itu bukan ahli.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah