OKETEBO.com - Sistem keamanan Indonesia diretas hecker Bjorka, sempat membuat ketar -ketir Pemerintah Republik Indonesia.
Kebocoran data yang di lakukan hecker Bjorka tidak tanggung-tanggung, mulai dari data petinggi negara hingga pengungkapan diduga pelaku pembunuhan Munir yang dikenal sebagai aktifis HAM.
Walaupun aksi hecker Bjorka dikecam oleh pemerintah, bahkan akan memburu Bjorka, namun sampai saat ini, keberadaan Bjorka hingga saat ini masih belum ditemukan.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Kapal Tenggelam, Satu ABK Ditemukan
Terkait kebocoran data pribadi, Dewan Perwalilan Rakyat (DPR) langsung membahas sekaligus membentuk undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan menjadi undang-undang pada, Selas, 20 September 2022.
Dimana tujuan di sahkannya UUD PDP tersbut adalah untuk melindungi data pribadi masyarakat, agar penyelenggara data pribadi tidak lalai dalam menjaga keamanan kebocoran data pribadi.
Tidak main-main, sanksinya jika terjadi kebocoran data pidana hingga denda bagi pelaku penyelenggara.
Baca Juga: Ganggu Keamanan Proses Penerbangan, Aktivitas PETI Dikawasan Bandara Bungo Terkesan Adanya Pembiaran
Sejauh mana ke efektifannya Undang-Undang PDP tersebut, apakah benar-benar dijalankan.