Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016

- 22 September 2022, 21:22 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana. /Ist/

OKETEBO.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Kedua saksi yang diperiksa yakni Z selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 s/d 2020.

Kemudian, HN selaku Direktur Pengawas Industri dan Distribusi Tahun 2015 pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana pada Kamis, 22 September 2022. (*)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x