OKETEBO.com - Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Padang Lamo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Kamis, 15 September 2022.
Sidang atas terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) kali ini dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga orang saksi terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga: Ada Fakta Baru Disidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Sidang Lanjutan Jalan Padang Lamo, JPU Hadirkan 5 Saksi Dari PT Bungo Pantai
Baca Juga: Jadi Tahanan Rumah, Disini Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Ditahan
Tiga orang saksi yang dihadirkan yakni, Zardi Okasusteja pihak konsultan pengawas, Edi Warman, ST pihak konsultan pengawas lapangan dan Arief Budiman Kepala UPTD Laboratorium PUPR Provinsi Jambi.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, kemungkinan bakal ada tersangka baru pada perkara ini.
Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah
Pasalnya, pada saat sidang, saksi dari konsultan pengawas mengungkapkan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan PT Nai Adhipati Anom sebagai pemenang tender, namun dikerjakan oleh H. Ismail Ibrahim.
Saksi juga mengatakan jika pengerjaan lapangan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
*Ada keterlambatan kontrak sehingga dikerjakan akhir Agustus 2019," jelas Wawan.
Baca Juga: Hecker Bjorka Ditangkap, Namun Videonya Beredar di Media Sosial
Dalam persidangan tersebut, lanjut Wawan menjelaskan, hakim mengingatkan agar semua keterangan para saksi diperhatikan dan dikembangkan.
Salah setu poin pertimbangan yang meski diperhatikan yakni, apakah ada kerjasama antara konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
"Jadi kemungkinan ada tersangka baru, tapi kita membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tahap selanjutnya," tutup dia. (*)