Harga Tilang Terbaru, Rp25.000 Jika Tidak Punya SIM, Cek Faktanya

- 15 September 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi razia.
Ilustrasi razia. /Humas Pemprov Bali/

OKETEBO.com - Beredar pesan singkat di media sosial, yang sudah diteruskan berkali-kali melalui watsapp oleh publik, tentang harga tilang terbaru.

Bahkan pesan tersebut mencatut nama Mabes Polri, seakan-akan informasi tersebut berasal dari pihak kepolisian.

Sepertinya publik senang dengan adanya kebijakan tersebut, tapi belum tahu kebenarannya seperti apa, apakah pesan tersebut benar atau tidak.

Baca Juga: Usai Naikkan Harga BBM, Pertalite dan Pertamax Bakal di Hapus

Baca Juga: Oknum Ustad di Tebo Mencabuli 2 Orang Santri Laki-lakinya, Ini Modus Dan Kronologisnya

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut:
Tidak ada STNK
Rp. 50, 000

Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah