Sidang Lanjutan Jalan Padang Lamo, JPU Hadirkan 5 Saksi Dari PT Bungo Pantai

- 1 September 2022, 20:22 WIB
Kelima saksi saat diambil sumpah pada sidang lanjutan perkara Jalan Padang Lamo.
Kelima saksi saat diambil sumpah pada sidang lanjutan perkara Jalan Padang Lamo. /Ist/

OKETEBO.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, 2 September 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Saksi tersebut dari pihak Karyawan PT. Bungo Pantai yang merupakan milik dari H. Ismail Ibrahim.

Baca Juga: Jadi Tahanan Rumah, Disini Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Ditahan

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Baca Juga: Ada Potensi Korupsi, Satgasus Korupsi Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo,Ari Chandra Pratama mengatakan, kelima saksi tersebut yakni Adde Janri Mulia, Bambang Suparta, Tarwono Bin Darsono, Lie Ho dan Ibnu Solichin.

"Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, aman dan kondusif," kata Kasi Intelijen Kejari Tebo Ari Chandra Pratama.

Dijelaskan dia, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada perkara ini adalah Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H. 

Diketahui, dalam perkara ini diduga ada tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya perbuatan tindak Pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x