Tim Tabur Kejagung Mengamankan Terpidana Stefanus Joko Mogoginta

- 15 September 2022, 09:50 WIB
Tim Tabur Kejagung saat mengamankan DPO.
Tim Tabur Kejagung saat mengamankan DPO. /Iat/

OKETEBO.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

DPO ini diamankan Tim Tabur di Pierre Restaurant, Jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 19:50 WIB.

Adapun DPO yang diamankan Stefanus Joko Mogoginta (54), warga Kuningan Timur,  Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Korupsi

Stefanus Joko Mogoginta merupakan terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan.

DPO ini turut serta melakukan pembantuan mengalihkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengungkap, DPO diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat. 

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo

Perbuatannya DPO ini telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x