“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” jelasnya.
Baca Juga: Kurun Waktu Sebulan, Polres Bungo Berhasil Tangkap 15 Orang Pengguna Dan Pengedar Narkoba
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Kasat Dan 9 Personil Satresnarkoba Polres Bungo Terima Penghargaan
Totok mengatakan, pihaknya bakal menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap AKP Edi Nurdin Massa.
Dimana, kata dia, AKP Edi Nurdin Massa diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam, dan ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. ***