Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

- 19 Agustus 2022, 20:17 WIB
Salah satu pengurus ORIK saat menandatangani surat saksi pemusnahan barang bukti.
Salah satu pengurus ORIK saat menandatangani surat saksi pemusnahan barang bukti. /Ist/

OKETEBO.com  - Salah seorang pengurus ORIK menjadi saksi pembakaran 30,5 Kg ganja, 133,6 gram sabu-sabu, rokok 157.000 batang dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ganja, sabu-sabu dan rokok ini dibakar jaksa Kejari Tebo besama wartawan di halaman kantor Kejari Tebo pada Kamis, Agustus 2022.

Bendera tersebut merupakan barang bukti kejahatan, dibakar saat kegiatan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah.

Baca Juga: Sertijab Kasi Pidum Dihadiri Ketua PN dan Pengurus ORIK, Ini Kata Kajari Tebo

Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender

Baca Juga: Kejagung Teliti Berkas 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Kegiatan ini digelar di kantor Kejari Tebo dan dihadiri serta disaksikan oleh Kajari Tebo. "Kita minta perwakilan dari ORIK dan wartawan jadi saksi pemusnahan barang bukti ini," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji sebelum kegiatan pemusnahan barang bukti digelar. 

Dikatakannya, barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama tahun 2021 hingga tahun 2022

Selain ganja dan rokok ilegal, juga ikut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 1 pucuk senjata api, 2 bilah senjata tajam, 355 botol minuman keras, 125 jenis obat-obatan, 2.130 liter minyak ilegal dan 2 unit mesin dompeng.

"Miras kita musnahkan dengan cara digiling dengan alat berat. Senjata api dan senjata tajam kita potong-potong mengunakan mesin pemotong," kata Kajari.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Portal Tebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x