OKETEBO.com - Meski berada dalam Lembaran Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda, masyarakat binaan Lapas tersebut yang berinisial FMM masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: 292 Napi Lapas Klas IIB Bungo, Terima Remisi HUT RI Ke-77
Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yakni G dan MA ditangkap di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda, dan RR yang ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap tiga orang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda," ungkap Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi
Dijelaskannya, dari hasil interogasi petugas, G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari pelaku berinisial RR yang ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
"Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengakui menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA," kata dia.