OKETEBO.com - Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo kompak memasuki narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mesin blender.
Sabu-sabu yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip itu, satu persatu isinya di keluarkan, selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin blender.
Baca Juga: Uang Rupiah KertasTahun Emisi 2022 Resmi Diluncurkan
"Total seluruhnya seberat Rp 133,63. Kalau diuangkan senilai Rp133,6 juta. Ini mau kita musnahkan," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji.
Selain sabu-sabu, Kejari Tebo juga memasukkan 25 butir inek atau ekstasi kedalam blender yang sama.
Barang terlarang tersebut juga merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Dijelaskannya, sabu-sabu dan inek tersebut dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau perkaranya telah inkrah.
Agar tidak disalah gunakan, kata Kajari, sabu-sabu dan inek tersebut harus dimusnahkan. "Nanti kawan-kawan wartawan silahkan saksikan pemusnahan. Kalau mau ikut memusnahkan boleh juga," kata Kajari Tebo.
Baca Juga: Panggung Finish Pawai HUT RI Tanpa Bendera Merah Putih dan Atribut
Diketahui, selain sabu-sabu, Kejari Tebo juga memusnahkan barang bukti yang telah inkrah berupa 30,2 Kg ganja kering, senjata api 1 pucuk, senjata tajam 2 bilah, minuman keras 355 botol, rokok 157 ribu batang, obat-obatan 125 jenis, minyak ilegal 2.130 liter dan 2 unit mesin dompeng.